Terbuti Bersalah Atas Kasus Hoaks, Habib Bahar Dituntut Lima Tahun Penjara

Karikatur Habib Bahar bin Smith. (Foto: Dodi/JabarNews).

Selain itu, jaksa pun menyampaikan ada sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan kepada Bahar tersebut. Adapun hal yang meringankan yakni Bahar memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga:  DPRD Kota Bandung Sesalkan Yana Mulyana Ditangkap KPK, Teddy Rusmawan: Parah!

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan tidak merasa bersalah,” tuturnya.

Tuntutan itu disampaikan jaksa berdasarkan dakwaan primer yakni Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Baca Juga:  Ribuan Relawan Amin Kumpul di Bandung, Siap Menangkan Anies-Cak Imin di Pilpres 2024

Bahar diduga menyampaikan ceramah berisi hoaks itu di wilayah Kabupaten Bandung pada Desember 2021. Kemudian Bahar ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat pada Januari 2022. (Red)

Baca Juga:  Konser Tulus Batal, Soundfest Bersua Janji Bakal Kembalikan Uang Tiket Penonton