Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.
Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring, 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung yang diterima Humas Kota Bandung.