JABARNEWS | CIAMIS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhi hukuman 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus motor gede (moge).
Tah hanya vonis penjara, hakim juga memberikan denda sebesar Rp12 juta dan subsider 1 bulan.
Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022), kemarin dan dihadiri pihak keluarga korban.
Humas PN Ciamis Indra Muharam mengatakan, Hakim Beni Sumarno memberikan vonis kepada 2 terdakwa kasus moge yaitu 4 bulan, dengan denda Rp12 juta subsider 1 bulan.
“Vonis tadi merupakan kewenangan hakim. Dan saya mungkin tidak bisa mengomentari hal itu lebih lanjut,” kata Indra, Rabu (6/7/2022).