Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | CIAMIS – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ciamis menjatuhi hukuman 4 bulan penjara kepada dua terdakwa kasus motor gede (moge).

Tah hanya vonis penjara, hakim juga memberikan denda sebesar Rp12 juta dan subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Cuaca Jawa Barat Hari Ini Jumat

Sidang vonis tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (6/7/2022), kemarin dan dihadiri pihak keluarga korban.

Humas PN Ciamis Indra Muharam mengatakan, Hakim Beni Sumarno memberikan vonis kepada 2 terdakwa kasus moge yaitu 4 bulan, dengan denda Rp12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Soal Rencana Pelebaran Jalan di Tanjakan Pari Ciamis, Begini Kata Uu Ruzhanul Ulum

“Vonis tadi merupakan kewenangan hakim. Dan saya mungkin tidak bisa mengomentari hal itu lebih lanjut,” kata Indra, Rabu (6/7/2022).