Indra menyampaikan, 2 terdakwa kejadian moge menabrak dua bocah di Kabupaten Pangandaran sampai meninggal dunia pada 12 Maret 2022 lalu, atas nama Angga dan Agus.
“Tadi saat sidang, hakim memberikan waktu selama 7 hari buat Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir atas vonis tersebut,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, bahwa vonis terhadap terdakwa secara ketentuan sudah memenuhi SOP.
Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 terdakwa kasus motor gede yang menabrak anak di Pangandaran 6 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.
Namun menurutnya, secara SOP jika perkaranya itu perkara penting atau Pekating, maka tuntutan dan vonis harus berbanding 2/3.