Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

Indra menyampaikan, 2 terdakwa kejadian moge menabrak dua bocah di Kabupaten Pangandaran sampai meninggal dunia pada 12 Maret 2022 lalu, atas nama Angga dan Agus.

“Tadi saat sidang, hakim memberikan waktu selama 7 hari buat Jaksa Penuntut Umum untuk pikir-pikir atas vonis tersebut,” terangnya.

Baca Juga:  Istrinya Telah Poliandri dengan Sopir Pribadinya, Curahan Isi Hati Sang Suami Bikin Sakit Hati

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, bahwa vonis terhadap terdakwa secara ketentuan sudah memenuhi SOP.

Baca Juga:  Mayat Perempuan Ditemukan di Dasar Sungai Cintaduy, Begini Kondisinya

Sebelumnya dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum menuntut 2 terdakwa kasus motor gede yang menabrak anak di Pangandaran 6 bulan penjara. Selain itu juga denda Rp 12 juta subsider 1 bulan.

Baca Juga:  Herdiat Sunarya Minta Kades di Ciamis Layani Masyarakat dengan Baik: Jangan Bermasalah!

Namun menurutnya, secara SOP jika perkaranya itu perkara penting atau Pekating, maka tuntutan dan vonis harus berbanding 2/3.