Terdakwa Kasus Moge Dihukum 4 Bulan Penjara dan Denda Rp12 Juta, Pihak Keluarga Korban Bilang Begini

Moge jenis Harley Davidson menabrak dua anak kembar di Kabupaten Pangandaran. (Foto: Tribun Jabar).

“Maka secara prinsip sudah memenuhi apa yang menjadi vonis hakim PN Ciamis tadi,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut ayah dari bocah kembar Wasmo menyatakan, tabrakan motor gede merasa puas dan menerima vonis putusan hakim terhadap 2 terdakwa kasus tersebut.

Baca Juga:  Anne Ratna Mustika Jamin Peserta BPJS Kesehatan di Purwakarta Bisa Berobat Pakai KTP

“Kita dari keluarga sudah mengikhlaskan bahwa kejadian yang menimpa anak saya merupakan musibah dan sudah menjadi takdir Tuhan,” ucapnya usai sidang.

Baca Juga:  Musim Panen Tahun Ini Petani Jahe di Pangandaran Rugi Besar, Gegara Harga Anjlok

Lebih lanjut, Wasmo menambahkan, pada saat kejadian dan berjalannya proses hukum, pihak dari moge melakukan silaturahmi. Selain itu, keluarga besar dari moge juga menghadiri pemakaman.

Baca Juga:  KH Satibi Terpilih Jadi Ketua PCNU Subang

“Sehingga kita melihat ada sebuah itikad baik dari keluarga terdakwa,” ujarnya.