Dikutip dari dakwaan JPU dijelaskan, perkara pembunuhan ini terjadi di rumah mereka Jalan Tengku Amir Hamzah, Lingkungan X No 43-B, Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu 28 Agustus 2021 lalu.
Bermula saat 2 bulan sebelum kejadian, terdakwa Muhammad Arsyad Kertonawi alias Arsad (20) bertengkar dengan abangnya Muhammad Rizki Sarbaini (21).
Semenjak itu, timbul niat terdakwa untuk membunuh abangnya. Apalagi setiap terdakwa bertengkar dengan abangnya, terdakwa selalu disalahkan oleh ayahnya Sugeng (50).
“Sehingga terdakwa pun benci dengan ayahnya dan terdakwa melihat di internet bagaimana cara meracun orang hingga mati dan sejak itu terdakwa terus mengurung diri di kamar,” kata JPU Sri.
Lanjut JPU Sri, pada Kamis 26 Agustus 2021, tekad terdakwa sudah bulat untuk menghabisi ayah dan abangnya tersebut. Kemudian, Sabtu 28 Agustus 2021 sekira pukul 10.00 WIB, terdakwa pergi ke Pasar Sukaramai untuk membeli pisau yang dilihatnya paling runcing.