Terdampak Pembangunan KCJB, Sejumlah Warga Darangdan Ngadu ke DPRD Purwakarta

Kantor DPRD Kabupaten Purwakarta. (Istimewa)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Sejumlah warga Desa Depok, Kecamatan Darangdan yang terdampak proyek Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB) mengadukan nasibnya ke DPRD Kabupaten Purwakarta, Selasa (1/3/2022). Mereka meminta DPRD mendesak pemerintah untuk memberikan ganti rugi lantaran sawah milik warga rusak karena terkena urugan tanah proyek KCJB.

Baca Juga:  Sidak Ombudsman RI Sasar Terminal Bekasi

Salah seorang pemilik sawah, Atini (52) mengaku kehilangan mata pencahariannya sebagai petani selama kurang lebih empat tahun lantaran sawah miliknya rusak terkena material aktivitas proyek KCJB. Bahkan, keluarganya sampai kelaparan karena sumber mata pencaharian satu-satunya yakni sawah sudah tidak bisa digarap lagi.

Baca Juga:  Kondisi Tata Kelola PDAM Purwakarta Rusah Parah, Siapakah yang Bertanggung Jawab

Sementara itu, warga Kampung Nangeleng bernama Lim Halimah (48) terpaksa berhutang hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya karena areal sawahnya tertimbun oleh urugan tanah yang dilakukan oleh pihak pengembang proyek.

“Lahan sawah yang tertimbun tanah galian proyek kereta cepat milik saya seluas 1.463 meter, berada di blok parakanleuwi,” ujarnya, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga:  Jika Garut Utara dan Selatan Dimekarkan, Ini Kecamatan yang akan Jadi Ibu Kota Kabupatennya

Lalu warga lainnya yakni Ai Fatimah (41) mengatakan, sekitar dua hektar areal sawahnya mengering dan rusak karena saluran irigasinya tertimbun material urugan tanah.