“Sawah saya seluas 2.800 meter tidak bisa digarap karena saluran irigasi yang menuju ke sawah tertimbun urugan tanah proyek,” tambahnya.
Menghadapi aduan warga, jajaran Komisi III DPRD Purwakarta menampung aspirasi warga yang terdampak. Kemudian DPRD juga akan memanggil pihak pengembang proyek yakni PT Wika dan PT KCIC untuk duduk bersama warga guna mencari solusi penyelesaian masalah ini.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Purwakarta, Asep Abdulloh menyebutkan, ada sejumlah hal yang disepakati antara warga terdampak dengan PT KCIC dan PT WIKA.
Menurutnya, Komisi III juga meminta pihak pengembang kereta cepat mengambil langkah dan sikap dengan meninjau langsung ke lapangan atas lahan warga yang terkena arugan dampak pembangunan KCJB cara persuasif.
“Warga terdampak juga meminta kepada pihak perusahaan tersebut untuk bisa mendapatkan kompensasi kerugian selama tiga tahun yang sudah dilalui dan juga melakukan perbaikan saluran air,” kata Kang Asep Uwoh, begitu ia kerap disapa.