Lalu, kata dia, jika ada penyelesaian atas relokasi kembali lahan warga , diharapkan tidak menggunakan alat berat atau diusahakan tidak mengganggu lahan persawahan. “Kami sebagai wakil rakyat juga meminta agar pada setiap kegiatan dimohon untuk memberikan laporan atas pengerjaan relokasi lahan warga tersebut,” ujarnya.
Sementara itu, Goverment Relation dan Hubungan Kelembagaan PT KCIC, Postman Sitompul mengatakan, ganti rugi yang diminta warga masih akan dipertimbangkan. “Dan tadi sudah dikatakan oleh pihak kontraktor, bahwasanya mereka menyanggupi untuk memperbaiki saluran air,” kata Postman.
Sementara, untuk kompensasi masyarakat yang tiga tahun tidak bisa bertani karena lahannya terdampak, hal itu akan dibicarakan dengan pihak kontraktor. “Karena orang yang hadir dilapangan saat ini hanya orang proyeknya saja. Jadi tidak bisa memutuskan, apalagi yang sifatnya menyangkut keuangan,” demikian Postman. (Red).