Terdesak Ekonomi, Dua Pemuda di Depok Nekat Edarkan Sabu

Ilustrasi narkoba jenis sabu. (Istimewa).

JABARNEWS DEPOK – Dua pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Cinere. Kedua tersangka berinisial IN dan SR tersebut ditangkap saat menjalankan peran mereka sebagai kurir dan pengguna.

Kapolsek Cinere, AKP Pesta Hasiholan Siahaan, menjelaskan bahwa para tersangka dijanjikan imbalan uang oleh pengedar, meskipun hingga kini nominal yang dijanjikan masih belum diketahui. “Mereka dijanjikan bayaran, tapi belum tahu berapa besarannya,” jelas Pesta, Senin (21/10/2024).

Baca Juga:  Tasik Butuh Tempat Rehabilitasi Orang Gila

Selain mengantarkan sabu kepada pemesan, kedua pelaku juga sempat menggunakan barang haram itu sendiri. Pola distribusi yang digunakan adalah sistem tempel, di mana narkotika disimpan di lokasi tertentu untuk diambil pemesan. “Keduanya juga memakai sabu-sabu sebelum barang tersebut diantarkan,” tambahnya.

Baca Juga:  20 Tersangka Pengedar Narkoba Diamankan Polres Cimahi, Lihat Barang Buktinya!

Akibat perbuatan tersebut, IN dan SR dikenai Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hukuman maksimal yang mengancam keduanya adalah 20 tahun penjara. “Ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara,” ujar AKP Pesta.

Baca Juga:  Kecam Sikap Intoleran di Purwakarta, Ketua MUI: Bisa Bikin Gak Nyaman