JABARNEWS | TANJUNGBALAI – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial K (33) warga Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan, Kota Tanjung Balai ditangkap satreskrim Polres Tanjungbalai.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, AKP AD Panjaitan mengatakan, penangkapan tersangka K berawal dari laporan Syahroni (49) warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai kehilangan emas dan uang kontan.
“Pelaku masuk kedalam rumah dan melakukan pencurian cincin emas dari uang,” ujarnya, Rabu (15/2/2023).
Kata dia, atas kejadian tersebut, pelapor mendatangi polsek Datuk Bandar untuk membuat laporan polisi. Atas laporan itu polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Sempat kesulitan karena pelaku tidak diketahui, dari keterangan sejumlah saksi, diketahui pelaku seorang IRT berinisial K,” terang Panjaitan.