JABARNEWS | PURWAKARTA – Siapa yang tak tergiur dengan janji mendapatkan uang berlipat-lipat ganda? Sayangnya, seorang warga malah menjadi korban dari peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang. Alih-alih kaya mendadak, korban justru merugi jutaan rupiah karena mendapatkan uang palsu.
Peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang itu terungkap setelah saksi M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni R (43) warga Purwakarta dan IH (60) warga Bali.
Kronologi kejadian bermula saat saksi M diajak bertemu oleh tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.
“Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp 7 juta,” ucap Kapolres Purwakarta Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers, Selasa,(31/12/2024).
Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4 juta. Tergiur janji manis tersebut, saksi menyerahkan uang tunai itu kepada tersangka.