Tergiur Janji Uang Berlipat, Warga Purwakarta Malah Dapat Uang Palsu

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Siapa yang tak tergiur dengan janji mendapatkan uang berlipat-lipat ganda? Sayangnya, seorang warga malah menjadi korban dari peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang. Alih-alih kaya mendadak, korban justru merugi jutaan rupiah karena mendapatkan uang palsu.

Baca Juga:  DPP Purwakarta Pastikan Penuhi Stok Daging Selama Ramadhan dan Lebaran

Peredaran uang palsu dengan modus penggandaan uang itu terungkap setelah saksi M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Purwakarta. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap dua pelaku, yakni R (43) warga Purwakarta dan IH (60) warga Bali.

Kronologi kejadian bermula saat saksi M diajak bertemu oleh tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Purwakarta.

Baca Juga:  Ratusan Ribu Barang Ilegal Dimusnahkan KPPBC Purwakarta

“Jadi pada Kamis, 19 Desember 2024, saksi berinisial M ini bertemu dengan tersangka R di Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta. Setelah bertemu, tersangka meminta uang kepada saksi sebesar Rp 7 juta,” ucap Kapolres Purwakarta Lilik Ardiansyah saat menggelar konferensi pers, Selasa,(31/12/2024).

Baca Juga:  Jurnalisme Indonesia Mati Perlahan, AMSI Dorong Pemerintah Buat UU Ekosistem Digital

Lilik menambahkan, tersangka R menjanjikan kepada saksi dapat menggandakan uang tersebut. Namun, saat itu saksi hanya memiliki uang sebesar Rp 4 juta. Tergiur janji manis tersebut, saksi menyerahkan uang tunai itu kepada tersangka.