“Setelah menerima uang dari saksi, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam dan meminta agar kantong plastik tersebut jangan dibuka dulu. Sesampainya di rumah, saksi yang penasaran kemudian membuka kantong plastik tersebut dan pada saat dilihat ternyata isinya mata uang palsu,” ungkap Lilik.
Saksi yang merasa tertipu kemudian melapor ke Polres Purwakarta. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku, yaitu R (43) warga Purwakarta dan IH (60) warga Bali.
IH diketahui sebagai pemilik uang palsu yang diperoleh dari pria berinisial A (30), yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu polisi.
Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar, dan satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu.
Kapolres Purwakarta menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.