Tergiur Janji Uang Berlipat, Warga Purwakarta Malah Dapat Uang Palsu

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)

“Setelah menerima uang dari saksi, tersangka R memberikan kantong plastik warna hitam dan meminta agar kantong plastik tersebut jangan dibuka dulu. Sesampainya di rumah, saksi yang penasaran kemudian membuka kantong plastik tersebut dan pada saat dilihat ternyata isinya mata uang palsu,” ungkap Lilik.

Baca Juga:  Bawa Kabur Dana Desa, Bendahara Desa Cirende Purwakarta Diringkus Polisi

Saksi yang merasa tertipu kemudian melapor ke Polres Purwakarta. Atas laporan tersebut, Satreskrim Polres Purwakarta bergerak cepat dan mengamankan kedua pelaku, yaitu R (43) warga Purwakarta dan IH (60) warga Bali.

Baca Juga:  Unpad Tourism Fest 2023, Peserta Turnamen Gateball dan UMKM dapat Perlindungan Kecelakaan Kerja

IH diketahui sebagai pemilik uang palsu yang diperoleh dari pria berinisial A (30), yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan sedang diburu polisi.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100 ribu sebanyak 980 lembar, uang palsu pecahan Rp 50 ribu sebanyak 1 lembar, dan satu unit handphone merk Samsung warna abu-abu.

Baca Juga:  Cerita Jenazah Covid-19 Tertukar di RSUD Kota Bogor, Begini Tanggapan Bima Arya

Kapolres Purwakarta menegaskan kedua pelaku yang diamankan adalah sebagai pengedar. Saat ini petugas masih mendalami kasus tersebut.