Tergiur Janji Uang Berlipat, Warga Purwakarta Malah Dapat Uang Palsu

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah didampingi Wakapolres, Kompol Ricky Ardipratama, Kasi Propam, AKP Atik Sakron dan Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Gin/Jabarnews)

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).(Gin)

Baca Juga:  Menilik Peluang Iwan Fals Dalam Bursa Pilkada Depok