Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.000 (lima puluh milyar rupiah).(Gin)