“Dia (Tersangka) mengaku mendapat upah sebesar Rp 20 juta untuk membawa sabu ke Asahan,” ungkap dia.
Menurutnya, atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 sub pasal 112 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup, minimal kurungan penjara 20 tahun.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan, polisi masih melakukan pengembangan terkait sabu 2 Kg tersebut,” bilangnya. (Mad)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News