JABARNEWS | KARAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Karawang menerima pengembalian uang pengganti senilai Rp4,2 miliar dalam kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di PT Pupuk Kujang.
Kepala Kejari Karawang Syaifullah mengatakan bahwa uang senilai Rp4,2 miliar tersebut diserahkan oleh terpidana Hertanto dari total nilai uang pengganti sebesar Rp14,5 miliar.
“Kasus tindak pidana korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tahun 2017 itu sudah inkrah, dan perkaranya telah diputus oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung,” kata Syafullah di Karawang, Rabu (4/9/2024).
Selain Hertanto yang merupakan distributor pupuk subsidi dari PT Abadi Tiga Saudara, kasus ini juga melibatkan mantan pejabat PT Pupuk Kujang Teguh Hidayat Purbono.
Dalam putusannya pada sidang yang berlangsung 21 Agustus 2024, majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis empat tahun dan delapan bulan penjara kepada Hertanto. Selain itu juga ada hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai Rp14.614.638.112,13.