Terima Pengembalian Uang Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar, Kejari Karawang Beberkan Hal Ini

ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

Bagi terpidana Hertanto, kata Syaifullah, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13, dan baru hari ini terpidana mengembalikan sebesar Rp4,2 miliar.

Baca Juga:  Telan Anggaran Rp51 Miliar, Cellica Nurrachadiana Yakin Jembatan Walahar Bisa Atasi Kemacetan di Karawang

Menurut dia, terpidana baru membayar Rp4,2 miliar ke PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik, namun terpidana harus membayar atau mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.

Baca Juga:  Implementasi Wolbachia di Kota Bandung Capai 64 Persen

“Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News