Terima Pengembalian Uang Korupsi Senilai Rp4,2 Miliar, Kejari Karawang Beberkan Hal Ini

ilustrasi uang. (Foto: Istimewa).

Bagi terpidana Hertanto, kata Syaifullah, yang bersangkutan harus membayar uang pengganti sebesar Rp14.614.638.112,13, dan baru hari ini terpidana mengembalikan sebesar Rp4,2 miliar.

Baca Juga:  Waspada! Gelombang Tinggi 6 Meter Terjadi di Perairan RI

Menurut dia, terpidana baru membayar Rp4,2 miliar ke PT Pupuk Kujang dan kemudian disita oleh penyidik, namun terpidana harus membayar atau mengembalikan sisa uang pengganti sebesar Rp10,3 miliar.

Baca Juga:  Malaysia Deportasi 44 PMI Melalui Pelabuhan Teluk Nibung Tanjungbalai

“Pengembaliannya paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan,” tandasnya. (Red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News