Terima Remisi Idul Fitri 1445 H, Sebelas Narapidana Lapas Cikarang Langsung Bebas

Narapidana Terorisme
Ilustrasi Narapidana. (Foto: IStockphoto).

Dia memastikan, warga binaan penerima remisi khusus ini telah memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain persyaratan administratif dan substantif, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak tercatat pada buku register F atau catatan pelanggaran kedisiplinan. (Red)

Baca Juga:  Dinkes Kabupaten Bekasi Terus Gencarkan Vaksinasi Dosis Ketiga bagi Lansia

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News