“Kami dapat informasi tadi malam melalui orang Satpol PP, katanya hari ini eksekusi tidak jadi, katanya diundur sampai hari Sabtu, tapi bilang Sabtu tapi enggak tahu Sabtu kapan,” jelasnya dikutip dari Kompas.com.
Masih menurut Lukman, tak sedikit pedagang merasa heran dengan beredarnya surat tersebut. Pasalnya, beberapa waktu yang lalu Bupati Bandung Dadang Supriatna sempat meminta semua pihak menghormati proses hukum yang berlaku.
Saat ini, lanjut dia, pasar Banjaran masih ber-status quo, lantaran masih menjalani sidang di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung.
Lukman menyebut hampir 80 persen pedagang tetap bertahan di kios lama. Meski sebagian ada yang sudah dirobohkan. Sementara itu, katanya, bangunan lama di pasar sudah dipasang pagar seng. Namun aktivitas pedagang masih berlanjut. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News