Terjerat Kasus Asusila, Pimpinan Lembaga Pendidikan di Tasikmalaya Jadi Tersangka

Sodomi
Ilustrasi Asusila. (Foto: Ist/Net).

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Seorang pimpinan lembaga pendidikan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, berinisial RAG (45), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Korban dari perbuatan ini merupakan salah satu anak didiknya sendiri yang sedang menimba ilmu di lembaga tersebut.

Baca Juga:  Polisi Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Sabu dan Liquid Ganja di Depok

Penetapan status tersangka dilakukan setelah Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota melakukan serangkaian gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi pada Kamis (9/1/2025) hingga Jumat (10/1/2025) malam.

Baca Juga:  Seorang Pria di Tasikmalaya Jadi Bahan Amukan Warga, Pelaku Pencabulan?

“Kami sudah menetapkan RAG sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, kepada wartawan, Jumat (10/1/2024) malam.

Herman menjelaskan, keputusan ini diambil setelah pihak kepolisian mendapatkan bukti dan keterangan yang cukup selama proses penyelidikan hingga penyidikan.

Baca Juga:  Emak-emak di Purwakarta Histeris Geruduk Mapolsek Plered, Ini Penyebabnya

“Setelah gelar perkara sekitar pukul 16.00 WIB, semua peserta gelar sepakat untuk menaikkan statusnya menjadi tersangka,” lanjut Herman.