JABARNEWS | BOGOR – Seorang pelatih futsal yakni MN alias GJ (30) di tetapkan menjadi tersangka atas perbuatannya melakukan konten pornografi dan ITE terhadap anak didiknya di beberapa sekolah yang berada di wilayah Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Penetapan GJ menjadi tersangka oleh Sat Reskrim Polres Bogor ini didasari atas hasil penyelidikan yang dilakukan penyidik PPA Polres Bogor telah didapati alat bukti yang cukup dari para saksi dan korban untuk menetapkannya sebagai seorang tersangka.
Kapolres Bogor Polda Jabar AKBP Dr Iman Imanuddin S.H.,S.I.K., M.H mengungkapkan bahwa pengungkapan yang dilakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP.
“Awal pengungkapan yang kita lakukan ini berawal dari adanya postingan di media sosial Instagram oleh seorang warganet berinisial GTP mengenai aksi perbuatan cabul yang di lakukan oleh MN alias GJ ini,” kata Iman di Kabupaten Bogor, Senin (7/2/2022).
“Dari situlah kita lakukan penyelidikan dan kita dapati barang bukti Handphone serta Screnshoot percakapan WhatsApp tersangka dengan para korbannya, dan dari hasil penyelidikan tersebut juga di ketahui juga sebanyak 15 orang menjadi korban aksi bejat tersangka,” tambahnya.