Modus yang dilakukan tersangka adalah mengirimkan foto kelaminnya kepada korbannya yang kemudian korbannya pun diminta untuk mengirimkan foto kelaminnya kepada tersangka berikut ajakan untuk melakukan perbuatan cabul dengan kalimat asusila atau porno.
Dari pengakuan tersangka GJ ini bahwa dirinya mengaku pernah mengirimkan foto alat kelaminnya kepada anak didik futsalnya sebanyak 3 orang dari sekolah berbeda dan pesan WA dengan kata-kata porno berisikan ajakan untuk melakukan perbuatan cabul ke-12 orang korban berbeda.
Iman menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan MN alias GJ juga mengakui bahwa dirinya memiliki kelainan seksual.
“dari hasil pemeriksan yang kita lakukan, MN alias GJ mengakui bahwa dirinya memliki kelainan seksual dan dari apa yang ia perbuat kepada korbannya tersebut dirinya merasa mendapatkan sebuah kepuasan,” ucapnya.
Perbuatannya tersangka MN alias GJ diberikan hukuman paling lama 6 tahun penjara atas perbuatannya.