JABARNEWS │ BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memanggil calon Wali Kota Bogor, Rena Da Frida untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jembatan Otista.
Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor itu dimintai keterangannya terkait proyek tersebut yang memakan anggaran sebesar Rp50 miliar.
Proyek jembatan ini sempat menuai sorotan setelah jembatan tersebut mengalami banjir hanya beberapa hari usai diresmikan pada akhir 2023.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, mengonfirmasi bahwa Rena memenuhi panggilan dari penyidik pada Kamis (19/9/2024).
Dalam keterangannya kepada media, Senin (23/9), Cahya menjelaskan bahwa pemanggilan ini masih dalam tahap penyelidikan. “Masih dalam proses penyelidikan, permintaan keterangan telah dilakukan pada hari Kamis lalu,” jelas Cahya.