JABARNEWS │ LAMPUNG – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dikabarkan menangkap dua orang anggota polisi di lingkungan Polda Lampung. Dugaan sementara keduanya diamankan atas dugaan penyebaran jaringan terorisme.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad membenarkan penangkapan kedua anak buahnya tersebut. Namun demikian, ia tak merinci kronologi dan identitas kedua anggota polisi tersebut.
“Bahwa Benar telah dilakukan Penindakan oleh Tim Penyidik Densus 88/AT Polri di wilayah Hukum Polda Lampung,” ujar Kombes Zahwani dikutip CNN Indonesia, Selasa (15/11).
Zahwani menegaskan, penangkapan dua anggota polisi tersebut dalam rangka pencegahan aksi terorisme di Indonesia. Namun ia enggan menjelaskan lebih lanjut terkait penangkapan tersebut.
Kasus penangkapan dua anggota polisi tersebut merupakan kewenangan Densus 88. Sehingga terkait kronologi dan detil kasus penangkapan tersebut akan disampaikan oleh Mabes Polri. (red)