JABAR NEWS | PURWAKARTA – Terkait peristiwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap oknum pejabatnya yang diduga melakukan pungutan liar (pungli), pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Purwakarta terkesan enggan memberikan penjelasannya.
Hal itu terbukti setiap akan dipintai keterangan terkait tindak lanjut terhadap oknum pejabat pungli tersebut, pihak BPN Purwakarta selalu saja ada alasan untuk menghindar dari awak media masa.
Seperti pada hari, Rabu (01/11/2017), ketika didatangi oleh pihak media melalui bantuan petugas keamanan setempat, yang mengatakan pimpinan sedang keluar kota dan belum datang ke kantor. Jawaban seperti itu selalu diterima awak media paska penangkapan oknum pejabat BPN Purwakarta yang terjaring OTT.
Sekedar mengingatkan, penangkapan pegawai BPN Purwakarta berinisial MS (50) yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Purwakarta itu dilakukan belum lama ini.
Tersangka ditangkap petugas Sat Reskrim Polres Purwakarta saat menerima sejumlah uang sebesar Rp 5.8 juta dari warga bernama Dodo dan Karya. Uang itu sebagai pelicin agar pengurusan pemisahan sertifikat tanah kedua warga tersebut diprioritaskan.
Penangkapan pegawai BPN Purwakarta bernama Mamat Saefudin (50) yang menjabat sebagai Kepala Sub Seksi Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Purwakarta itu dilakukan pada akhir pekan lalu.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari pihak BPN untuk berinteraksi langsung dengan sejumlah media masa yang ada di Purwakarta. (Rhu)
Jabar News | Berita Jawa Barat