JABARNEWS | INDRAMAYU – Penyidik KPK menggeledah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indramayu, Selasa (10/12/2019). Penggeledahan itu terkait kasus dugaan suap Bupati Indramayu nonaktif, Supendi.
“Tim KPK datangi BPR Indramayu sejak pagi pukul 10.00 WIB tadi lakukan penggeledahan dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Selasa (10/12/2019).
Selain melakukan penggeledahan, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Suseno Adi Wibowo, dan Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah, Abdillah, terkait kasus ini. Sebelum berdinas di Kalteng, Abdillah pernah menjabat Kepala Kejaksaan Negeri Indramayu.
Keduanya diperiksa untuk kasus Supendi. Meski begitu, Febri belum merinci kaitan pemeriksaan terhadap keduanya dengan adanya penggeledahan pagi ini.
Pada Senin (9/12/2019), KPK juga memeriksa 12 orang saksi di Polres Cirebon Kota. Para saksi itu ialah pegawai Pemkab Indramayu dan swasta.
“Pada para saksi didalami informasi tentang dugaan pengaturan proyek-proyek di Dinas PUPR dan penerimaan uang dari rekanan,” kata Febri.
Dalam kasusnya, Supendi telah ditetapkan tersangka bersama Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah; Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono; dan pemilik CV Agung Resik Pratama, Carsa AS.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima suap total senilai Rp 1,11 miliar dan sepeda dari Carsa. Suap itu diduga agar perusahaan Carsa mendapat sejumlah proyek di Kabupaten Indramayu.
Suap yang diduga diterima Supendi senilai Rp 200 juta, Omarsyah sebesar Rp 350 juta serta sepeda, dan Wempy dengan nilai Rp 560 juta. (Red)