Terkendala Teknis, Sejumlah TPS di Jabar Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan

JABARNEWS | BANDUNG – Terkendala teknis saat hari pencoblosan, pada Rabu 17 April lalu. Sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari beragam daerah di Jawa Barat harus melaksanakan pemungutan suara lanjutan pada 20 April atau 21 April mendatang.

“Keputusan ini atas rekomendasi dari Bawaslu, juga sudah diketahui oleh KPU RI ” kata Ketua KPU Jabar Rifqi Ali Mubarok, Kamis (18/4/2019).

Berdasarkan rekomendasi Bawaslu untuk pemungutan suara ulang dilakukan dibeberapa TPS yang tersebar dibeberapa daerah, yaitu Subang, Bandung, Depok, Cirebon dan Cimahi.

Baca Juga:  Calon Pengantin di Garut Harus Bayar Infak Mulai Bulan Depan, Segini Jumlahnya

Sekitar delapan TPS dari beragam daerah tersebut harus melakukan pemungutan suara lanjutan, karena hasil pantauan Bawaslu ada TPS yang melanggar UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).

Di TPS 114 Kel. Melong, Kecamatan Cimahi, diduga 4 orang mencoblos di TPS padahal bukan sebagai warga dan tak terdaftar dalam DPT.

Baca Juga:  FK3I Jabar Pertanyakan Izin Warung Kopi Gunung di Taman Wisata Cimanggu Ciwedey

Untuk TPS 31 Desa Pusakaratu, Kabupaten Subang, surat suaranya tertukar dengan dapil lain. Di Kota Depok, TPS 65 Jatijajar ada pemilih yang tak terdaftar menggunakan hak pilih.

Di Kabupaten Cirebon, ada pemilih dari luar yang menggunakan hak pilih di Kabupaten Cirebon. Kemudian, di TPS 49 Kelurahan Sekeloa, Kota Bandung, ada pemilih yang menggunakan A5 diberikan 5 jenis surat suara.

Baca Juga:  Soal Kasus Geng Motor di SPBU Antapani, Kapolrestabes Bandung; Akan Kami Sikat

Sedangkan di TPS 30 Kelurahan Sukamaju Kecamatan Cibeunying Kidul ada yang membawa dokumen A5 dibuat oleh sendiri.

Rifqi menjelaskan, pemungutan lanjutan berbeda dengan pemungutan suara ulang. Pemungutan suara lanjutan hanya melakukan pencoblosan untuk surat suara yang belum dilakukan.

“Jadi hanya melanjutkan yang belum saja. Kalau pemungutan ulang itu semuanya diulang.” katanya. (Mel)