JABARNEWS | BANJAR – Seorang polisi berinisial Briptu AR yang bertugas di Polres Banjar terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.
Akibatnya, Briptu AR harus dipcat dengan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Upacara PTDH dilakukan di halaman Mapolres Banjar, Selasa (18/3/2024), kemarin.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto mengatakan bahwa berdasarkan surat putusan Kapolda Jabar tanggal 24 November 2023 Briptu AR terakhir berdinas di bagian SDM Polres Banjar.
Dia mendapat putusan rekomendasi PTDH dari Dinas Polri. Personel tersebut dilakukan PTDH karena tersangkut kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan telah menjalani vonis Pengadilan Negeri Banjar.
“Upacara PTDH ini merupakan yang pertama di Polres Banjar,” kata Danny dalam keterangan yang diterima, Selasa (19/3/2024).