Lanjutnya menyebutkan, putusan PTDH tersebut diambil setelah sebelumnya dilakukan tahapan-tahapan proses. Mulai dari pembinaan hingga sidang komisi kode etik profesi.
Setelah melalui berbagai proses hukum terbukti yang bersangkutan telah melakukan beberapa pelanggaran hingga melakukan tindak pidana. Akhirnya polisi di Kota Banjar tersebut dipecat atau PTDH. Pihaknya pun menyayangkan tindakan anggota tersebut.
“Hal ini tentunya kami sayangkan. Setelah melalui berbagai proses hukum yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran hingga tindak pidana,” bebernya.
Setelah dilakukan tahapan-tahapan proses mulai dari pembinaan hingga sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri memutuskan menjatuhkan hukuman PTDH kepada yang bersangkutan.
“Sidang komisi kode etik profesi polri memutuskan menjatuhkan hukuman PTDH kepada yang bersangkutan,” tambahnya.