“Setelah dilakukan interogasi, yang bersangkutan merupakan pelajar aktif kelas 10 sampai dengan kelas 12,” jelasnya.
Karena 17 pelajar itu masuk ke dalam kategori penyalah guna, mereka dirujuk untuk direhabilitasi di fasilitas swasta.
Menurut Ibrahim, rehabilitasi itu pun dilakukan setelah berkoordinasi dengan para orang tua siswa dan sekolah.
“Penyidik memanggil orang tua mereka dan pihak sekolah dengan maksud tujuan untuk diketahui yang telah diperbuat oleh ke-17 pelajar tersebut,” tandasnya. (Red)