Mereka merupakan hasil dari kegiatan penyisiran yang dilakukan oleh Tim Saber Pungli selama periode 16-26 April 2024.
Prasetyo menjelaskan bahwa para pelaku terjaring karena kegiatan penyisiran Tim Saber Pungli tersebut, dan kemungkinan aksi pungli di wilayah Karawang masih banyak terjadi di berbagai tempat di luar periode tersebut.
Modus operandi yang umum dilakukan oleh para pelaku pungli adalah terkait dengan penarikan uang parkir, terutama parkir liar yang tidak dilengkapi dengan karcis parkir resmi. “Mereka mematok tarif parkir sesuai keinginan mereka,” tambahnya.
Para pelaku pungli ini biasanya menetapkan biaya parkir sebesar Rp5-10 ribu per kendaraan, baik itu sepeda motor maupun mobil.
Setelah berhasil ditangkap, para pelaku pungli tersebut kemudian menjalani pembinaan oleh Tim Saber Pungli Karawang. Mereka juga diminta untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi aksi pungli di masa mendatang. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News