Saat kelompok korban terjatuh mereka kemudian diserang oleh para pelaku. Korban P kemudian dibacok pada bagian kepala hingga sajam itu menancap di kepala korban. Sementara korban MI di bagian pinggang.
Para korban dilarikan ke RSUD Kota Bogor untuk mendapatkan penanganan. Sementara para pelaku melarikan diri.
“Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Senjata Tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara, pasal penganiayaan, perlindungan anak dan sistem peradilan anak,” tandasnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News