Terlibat Transaksi Narkoba, Dua Perempuan Asal Padang Lawas Ditangkap, Diancam Hukuman Seumur Hidup

Ilustrasi penjara. (foto: istimewa)

JABARNEWS | TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi dua orang perempuan asal Kabupaten Padang Lawas dan seorang pria asal Tebing Tinggi di Jalan HM Yamin, Kelurahan Padang Merupakan, Kecamatan Tebing Tinggi, KotaTebing Tinggi.

Baca Juga:  Ini Tiga Faktor Utama dalam Peningkatan Pendapatan Daerah Menurut Setiawan Wangsaatmaja, Apa Saja?

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Agus Arianto mengatakan, ketiga tersangka yang ditangkap berinisial TMH (34) dan RHH (34) keduanya warga Desa Suro Dingin, Kecamatan Lubuk Barumun, Kabupaten Padang Lawas dan YH (24) warga Jalan Pala, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi.

Baca Juga:  Bawaslu Karawang Ingatkan Larangan Kampanye di Tempat Ibadah, Hukumannya Bisa Dipenjara

“Ketiganya ditangkap didepan SPBU Kampung Keling, Kota Tebing Tinggi, ” ujarnya, Jumat (9/12/2022).

Menurut dia, penangkapan berawal informasi diterima terkait adanya orang akan melakukan transaksi narkoba. Atas info itu, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ketiga pelaku.

Baca Juga:  Walikota Tebing Tinggi Sebut Pendangkalan Sungai Penyebab Banjir

“Dari pelamu disita 2 bungkus plastik narkoba jenis sabu seberat 134.11 gram,” terang Agus.