Kata Agus, dari pengakuan pelaku, sabu tersebut didapat dari seorang bandar berinisial J. Lalu polisi memburu J dan berhasil ditemukan di Jalan lintas Deblod Sundoro.
“Polisi kembali menangkap MS dengan barang bukti 119,15 gram sabu, ” ungkapnya.
Ditambahkannya, pelaku mengaku, pemasok sabu tersebut seorang pria asal Kota Pematangaiantar. Namun saat dilakukan pengembangan, pria yang dimaksud tidak ditemukan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2), Jo pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling singkat enam tahun penjara,” bilangnya. (Mad)