Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp8.100.000, 6 rokok berbagai merek, 1 bilah celurit, 1 unit sepeda motor milik pelaku yakni Honda PCX nomor polisi E 2368 DC. Jelas Fahri.
“Pelaku dienakan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun,” pungkasnya. (Red)