Termasuk di Medsos, Bawaslu Purwakarta Larang Paslon Kampanye pada Masa Tenang

Bawaslu Kabupaten Purwakarta (Foto: Facebook/bawaslupwk)
Bawaslu Kabupaten Purwakarta (Foto: Facebook/bawaslupwk)

JABARNEWS | PURWAKARTA – Hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 sudah di depan mata, saat ini tahapan Pilkada 2024 memasuki masa tenang yang berlangsung pada 24-26 November 2024. Pada masa tenang ini, semua pasangan calon peserta Pilkada beserta pendukungnya dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye, termasuk di media massa dan media sosial (medsos).

Baca Juga:  Diisukan Akan Maju di Pilgub Jabar 2024, Ini Jawaban Bey Machmudin

Anggota Bawaslu Kabupaten Purwakarta, Budi Hidayat, menerangkan berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024, segala bentuk kampanye termasuk rapat umum hingga pembagian atribut tidak diperbolehkan ketika masuk tahapan masa tenang.

“Akun resmi media sosial pasangan calon harus dinonaktifkan sebelum masa tenang dimulai. Bahkan, media cetak, elektronik, daring, dan sosial dilarang menayangkan iklan, atau konten yang mengarah pada kampanye selama masa tenang,” kata Budi dikutip dari Sinar Jabar, Minggu (24/11/2024).

Baca Juga:  Bawaslu Kota Bandung Petakan Kerawanan Pilkada 2024

Budi juga menegaskan bahwa semua atribut kampanye seperti baliho, spanduk, poster, dan stiker harus diturunkan paling lambat pada 23 November 2024 pukul 23.59 WIB. Termasuk atribut atau stiker pasangan calon yang terpasang pada kendaraan pribadi maupun umum harus segera dilepas.

Baca Juga:  Masih Darurat Sampah, Dewan Minta Pemkot Gandeng Pemprov

Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya masa tenang untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.