“Harus sudah tidak lagi aktivitas kampanye di masa tenang. Semuanya, harap dipedomani sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” katanya
Anggota Bawaslu Purwakarta ini juga mengingatkan kepada seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati Purwakarta dan pendukungnya, agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan.
Budi menegaskan Bawaslu Purwakarta akan memberikan sanksi tegas bagi pasangan calon atau pihak yang melanggar ketentuan selama masa tenang, termasuk tindakan kampanye terselubung atau politik uang.(red)