Ternyata, Senjata Pelaku Penodongan Pedagang Buah di Karawang itu Pistol Korek Api

Ilustrasi senjata api atau pistol (Foto: Shutterstock).

Dari hasil pemeriksaan, aksi pelaku yang berstatus pengangguran ini diketahui sudah terjadi sejak kurun tiga bulan ke belakang.

Terdapat beberapa pedagang yang menjadi korban pemerasan pelaku dengan besaran variatif.

Baca Juga:  Kasus Bentrokan Ormas di Karawang, Polisi Tetapkan Tujuh Tersangka

“Kami masih mendalami dan menelusuri korban-korbannya. Saat ini ada 5 korban semuanya pedagang,” sambung Wirdhanto.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Red)

Baca Juga:  SIM Keliling Karawang Senin 3 Juli 2023 Bakal Ada di Lokasi Ini