JABARNEWS | BANDUNG –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan empat pelaku kasus tindak pidana pemerkosaan dan pencabulan anak dibawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan terkait tindak lanjut laporan masyarakat tentang perkosaan, dimana kejadian tersebut terjadi pada 25 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB
“Kronologisnya adalah tersangka YJP ini mengajak suami korban minum – minuman dilantai dua rumah korban,”katanya. Senin,(4/4/2022).
Setelah meminum minuman keras, tersangka YJP pergi kelantai bawah dengan alasan ingin mencari toilet dan pada saat itu melihat korban sedang memainkan handpone. Tersangka langsung muncul keinginan untuk menyetubuhi korban.
“Kemudian korban diajak kebelakang rumah di kebun dan dilakukanlah persetubuhan dengan paksa kemudian setelah itu tersangka mengantarkan korban kedepan gang rumah,”ujarnya.