Dimana kejadian tersebut terjadi pada 19 Maret 2022 di Kp. Babakan Desa Sekarwangi, Kecamatan Soreang.
Kejadian tersebut terjadi pada saat korban yang masih dibawah umur berjalan dan melewati tersangka R (24) serta CN (25). Seketika kedua tersangka langsung mengajak korban dengan alasan untuk mengantar.
“Untuk kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur ini, pelaku berpura – pura mengantar korban. Setelah korban mau akhirnya para tersangka mengajak meminum minuman keras,”katanya.
Karena dipengaruhi alkohol, korban dibawa kesuatu tempat yang memiliki sekat – sekat kamar. Sehingga dilakukan persetubuhan secara paksa oleh kedua tersangka.
“Setelah dilakukan pencabulan dan pemerkosaan kemudian korban melaporkan kepada pamannya dan pamannya melaporkan kepada polres dan dalam rentan waktu satu setengah hari tersangka bisa kita amankan,”ujarnya.