Kata dia, pengembalian tersebut merupakan bagian dari pengembalian yang telah disetorkan terlebih dahulu sebesar 385.790.179. Sedangkan pengembalian dari terpidana Chairul Miftah Nasution sebesar Rp 287.722.626 dan denda sebesar Rp 50 juta.
“Ada dua terpidana yang telah mengembalikan uang kerugian negara ke Kajari Serdang Bedagai,” ungkap Romel.(mad).