“Pemberhentian sementara dilakukan sampai adanya putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Usep menambahkan, untuk penggantinya adalah Sekretaris Desa (Sekdes) Jatimekar yang akan menjabat Pelalsana Tugas (Plt) Kades Jatimekar.
“Sampai inkrah, baru diberhentikan otomatis. Sambil menunggu proses peradilan ditetapkan pengadilan, sekarang diisi dulu oleh Plt sekdes,” ungkap Usep.
Diketahui, Kades tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Dana Desa Jatimekar pada 19 November 2021 lalu oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta dan kini masih menunggu proses penghitungan kerugian negara dari Inspektorat Purwakarta.
Sebelumnya, Kades Jatimekar, resmi ditahan Kejari Purwakarta, Jawa Barat, pada Rabu, 29 September 2021, silam, dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan yang menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.