Tersangaka Kasus Pembacokan Mantan Ketua KY Terancam 20 Tahun Penjara

Pelaku Pembacokan Mantan Ketua KY
Pelaku pembacokan mantan ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus dan anaknya Rachmi Dwi Utami di Kompleks Griya Bandung Asri 2, Blok F, Kecamayan Bojongsoang, Selasa (28/3/2023). (Foto: Tribun Jabar).

JABARNEWS | BANDUNG – Tersangka kasus pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) terancam dikenakan pasal berlapis.

Sebab, tersangka yang berinisial A (35) ini melakukan pencurian disertai dengan kekerasan yang membuatnya diancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Bey Machmudin Minta Pemkab Bandung Gunakan Dana BTT untuk Tangani Dampak Bencana Gempa Bumi

“Pasal yang dikenakan adalah pasal berlapis. Karena yang pertama pasal 365 KUHP, pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman 9 tahun penjara,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo di Bandung, Rabu (29/3/2023).

Baca Juga:  Sampan Terbalik Ditabrak Kapal, Nelayan Labura Ditemukan Tewas

Dia menjelaskan, tersangka juga dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara.

“Kemudian, karena yang bersangkutan membawa senjata tajam yang tidak sesuai dengan pengerjaannya, kami juga lapisi dengan undang-undang darurat no 12 tahun 1951. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Baca Juga:  Punya Nilai Ekonomi Tinggi, Iyos Somantri akan Kembangkan Budidaya Jamur Merang di Sukabumi