JABARNEWS | GARUT – Tersangka kasus mutilasi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Garut terancam hukuman mati.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan bahwa tersangka yang berinisial E itu disebut ODGJ, namun polisi masih terus berkonsultasi dengan ahli kejiwaan untuk memutuskan apakah E benar ODGJ atau bukan.
Meski begitu, polisi juga memerlukan waktu lama untuk menggali motif kasus mutilasi yang terjadi di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut tersebut. Polisi pun terus melakukan konsultasi dengan ahli kejiwaan RS Polri Sartika Asih Bandung, guna menggali keterangan pelaku.
Pelaku berinisial E bahkan sebelumnya sudah dibawa ke poli kejiwaan RSUD dr Slamet Garut. Namun, dokter di RS Garut tersebut menyarankan penyidik untuk fokus membawa yang bersangkutan ke RS Polri. Hal ini karena pelaku memerlukan penanganan khusus.
“Sekarang di Sartika Asih Bandung Rumah Sakit milik Polda, untuk mengkonsultasikan apakah tersangka ini ada gangguan jiwa atau tidak. Ini gunanya untuk keterangan nanti yang diberikan tersangka. Jika memang mengalami gangguan kejiwaan maka kami akan memperlakukan berbeda,” kata Ari, Senin (8/7/2024).