Polisi belum bisa menyimpulkan fakta bahwa pelaku E benar-benar ODGJ atau bukan. Polisi pun menyerahkan pemeriksaan pelaku kepada tim ahli kejiwaan untuk menentukan status selanjutnya.
“Banyak yang beredar di masyarakat bahwa pelaku adalah ODGJ, maka kami ingin memastikan secara saintifik bahwa ini seperti apa, dan faktanya seperti apa,” tambahnya.
Penyidik juga memastikan untuk keperluan status hukum pelaku, perlu ada fakta keterangan ahli bahwa pria berinisial E itu benar Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) atau bukan.
Sebelum ada keterangan ahli yang menyebut E sebagai ODGJ, maka sesuai standar operasional serta berdasarkan penyidikan di lapangan, pemeriksaan sejumlah saksi sekaligus temuan di TKP, maka tersangka E pun dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman mati.
“Ini kan baru cerita ke cerita, bahwa ini katanya ODGJ, tapi kan belum ada fakta ini ODGJ. Ya kita menerapkan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman mati,” tutupnya. (Red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News