Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Protes Soal Perlakuan Polda Jabar

Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat (1)
Tersangka Yosep usai menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BANDUNG – Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Pengajuan praperadilan ini merupakan respons terhadap penetapan status tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.

Baca Juga:  Masyarakat Kota Bandung Diimbau Disiplin Terapkan Prokes saat Berwisata

“Setelah ini (rekonstruksi), praperadilan sudah didaftarkan tinggal menunggu satu (sampai) dua hari lagi,” ungkap kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, Kamis (23/11).

Baca Juga:  4 CCTV Pantau Pendatang Di Terminal Leuwipanjang

Rohman menambahkan bahwa penyidik Polda Jabar segera akan menerima undangan sidang praperadilan, yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Rohman juga mencatat ketidakjelasan terkait perlakuan berbeda terhadap Yosep Hidayah dan salah satu tersangka lainnya, M Ramdanu alias Danu, selama proses rekonstruksi.

Baca Juga:  DPR RI Ikut Campur Sengketa Tanah di Bogor, Sentul City: Masalah Ini Jangan Dibawa ke Ranah Politik

Salah satunya mengenai penggunakan pakaian tahanan. Disebutkan, Danu tidak mengenakan baju tahanan. Sementara Yosep menggunakan baju tahanan.