JABARNEWS │ BANDUNG – Tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Yosep Hidayah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Pengajuan praperadilan ini merupakan respons terhadap penetapan status tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus yang menghebohkan publik tersebut.
“Setelah ini (rekonstruksi), praperadilan sudah didaftarkan tinggal menunggu satu (sampai) dua hari lagi,” ungkap kuasa hukum Yosep Hidayah, Rohman Hidayat, Kamis (23/11).
Rohman menambahkan bahwa penyidik Polda Jabar segera akan menerima undangan sidang praperadilan, yang nantinya akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung.
Rohman juga mencatat ketidakjelasan terkait perlakuan berbeda terhadap Yosep Hidayah dan salah satu tersangka lainnya, M Ramdanu alias Danu, selama proses rekonstruksi.
Salah satunya mengenai penggunakan pakaian tahanan. Disebutkan, Danu tidak mengenakan baju tahanan. Sementara Yosep menggunakan baju tahanan.