JABARNEWS │ KARAWANG – Polres Karawang kembali menetapkan dua tersangka baru terkait kasus pengeroyokan terhadap seorang anggota Banser dan seorang kiai Nahdlatul Ulama (NU) di Rengasdengklok.
Dengan penambahan ini, jumlah tersangka dalam kasus pengeroyokan tersebut kini bertambah menjadi empat orang dari sebelumnya yang hanya 4 orang.
Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnaen, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berinisial JK dan AM yang sebelumnya buron berhasil ditangkap pada tanggal 6 September 2024. Hal ini disampaikannya dalam sesi ekspos kasus di Mapolres Karawang pada Senin (9/9).
Menurut Edwar, penangkapan kedua tersangka ini dilakukan setelah dilakukan pengembangan dari penyelidikan terhadap insiden pengeroyokan yang terjadi di Dusun Warudoyong, Desa Rengasdengklok Selatan, Kecamatan Rengasdengklok, pada Sabtu malam, 10 Agustus 2024.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti yang terkumpul, JK dan AM diketahui saat itu terlibat dalam pemukulan salah satu korban.