“Penyidikan masih terus berjalan, jadi kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka. Untuk saat ini, para tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” kata Edwar.
Keempat tersangka tersebut saat ini telah berada dalam tahanan Polres Karawang. Selain mereka, polisi masih mencari seorang tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Seperti diketahui, kasus pengeroyokan ini terjadi pada malam hari di tanggal 10 Agustus 2024. Rombongan kiai dan anggota Banser yang sedang dalam perjalanan menuju Pesantren Al-Baghdadi Karawang dihentikan oleh sekelompok orang tak dikenal.
Setelah menghentikan rombongan, kelompok tersebut melakukan perusakan kendaraan dan pengeroyokan terhadap korban.
“Korban pengeroyokan ada dua, yaitu seorang anggota Banser yang mengawal rombongan dan seorang kiai,” ungkap Edwar.
Dalam penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Barang-barang yang disita meliputi dua helm, sebuah rompi hitam, dan satu baju loreng.
Selain itu juga sepatu bermerek Puma, satu unit sepeda motor Vespa, dua tas hitam, sebuah iPhone 11 Promax, serta dua KTP milik para tersangka.
Penyelidikan terhadap kasus ini terus berlanjut dengan upaya untuk menangkap tersangka lain yang masih buron, serta mengumpulkan lebih banyak bukti terkait pengeroyokan brutal yang menggemparkan masyarakat Karawang ini. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News