Tersangka Kasus Penipuan Masuk Dalam DCS Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Bogor

Seorang tersangka kasus penipuan masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor
Seorang tersangka kasus penipuan masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor. (foto: istimewa)

JABARNEWS │ BOGOR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan secara serentak Daftar Calon Sementara (DCS) untuk Pemilu 2024 mendatang. Termasuk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, DCS resmi diumumkan pada Sabtu (19/8/2023).

Namun dari ratusan nama bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang masuk dalam DCS, terdapat seorang diantaranya sudah berstatus tersangka kasus penipuan. Atas permasalahan ini, KPU Kabupaten Bogor pun angkat bicara.

Baca Juga:  Anaknya Gak Lolos PPDB Online, SMAN 1 Tajurhalang Bogor Diontrog Orang Tua Murid

Ketua KPU Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni mengatakan, tersangka kasus penipuan yang masuk dalam DCS Pemilu 2024 bersebut bernama Edi Kusmana (EK). Ia masuk dalam DCS karena telah memenuhi persyaratan sebagai bacaleg).

Baca Juga:  Diskominfo Gelar Lomba Open Inovasi 'Smart City Bandung District', Berhadiah Rp 10 Juta

“Kalau yang diumumkan di sini (DCS, red) berarti sudah lengkap persyaratannya sebagai bacaleg,” ujar Ummi.

Ummi menjelaskan, tersangka EK sudah mendapatkan surat bebas dari dakwaan pidana dari Pengadilan Negeri (PN) Cibinong karena kasusnya yang menjeratnya belum berkekuatan hukuman tetap atau inkrah.

Baca Juga:  Ini Daftar Enam Daerah dengan Peredaran Rokok Ilegal Tertinggi di Jabar