Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, kata Ummi, para bakal calon anggota legislatif dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk persyaratan administratif seperti surat bebas dari dakwaan pidana.
Persyaratan ini lebih spesifik, yaitu calon tersebut tidak boleh pernah dihukum oleh pengadilan dengan hukuman yang sudah mencapai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.
Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan sejumlah 883 orang masuk dalam DCS Pemilu 2024. Nama-nama yang masuk dalam DCS berasal dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan. Dari total 883 calon, 581 adalah laki-laki dan 302 adalah perempuan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang melibatkan oknum kepala desa dan anggota DPRD berinisial EK.
Tersangka EK diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News