Tersangka Kasus Penipuan Masuk Dalam DCS Pemilu 2024, Ini Penjelasan KPU Bogor

Seorang tersangka kasus penipuan masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor
Seorang tersangka kasus penipuan masuk dalam DCS yang ditetapkan KPU Kabupaten Bogor. (foto: istimewa)

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023, kata Ummi, para bakal calon anggota legislatif dapat ditetapkan sebagai calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota setelah memenuhi berbagai persyaratan, termasuk persyaratan administratif seperti surat bebas dari dakwaan pidana.

Persyaratan ini lebih spesifik, yaitu calon tersebut tidak boleh pernah dihukum oleh pengadilan dengan hukuman yang sudah mencapai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara selama lima tahun atau lebih.

Baca Juga:  Camat Manonjaya Buka Suara Soal Dugaan Tuduhan Pencurian Santri

Seperti diketahui, KPU Kabupaten Bogor telah menetapkan sejumlah 883 orang masuk dalam DCS Pemilu 2024. Nama-nama yang masuk dalam DCS berasal dari 18 partai politik untuk enam daerah pemilihan. Dari total 883 calon, 581 adalah laki-laki dan 302 adalah perempuan.

Baca Juga:  Ratusan Fotografer dari Berbagai Daerah Ramaikan Purwakarta Lautan Fotografee

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menerima berkas perkara dari Polres Bogor mengenai dugaan penipuan yang melibatkan oknum kepala desa dan anggota DPRD berinisial EK.

Baca Juga:  Pengakuan PAN Bogor Soal Penggunaan Bus Uncal untuk Kampanye Partai

Tersangka EK diduga terlibat dalam penipuan pembelian tanah di Desa Cibinong, Kecamatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian. (red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News